Didalam sebuah hadith yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. :
Barangsiapa yang tidak sengaja muntah tiadalah qadha baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia qadha'" [Hadith Riwayat Abu Daud #2380, Tirmudzi #720].
Tidak sengaja tidak mengapa.
Jika sengaja bagaimana pula?
Membatalkan puasa jika memasukkan sesuatu dalam rongga terbuka.
Apakah puasa juga membicarakan apa yang keluar dari rongga terbuka...
No comments:
Post a Comment